Penguasaan Proyek di Kabupaten Wajo Disorot, Diduga Langgar Perpres PBJ dan Ancam Keuangan Daerah
Wajo — Praktik penguasaan paket proyek pembangunan oleh orang atau kelompok tertentu di Kabupaten Wajo menuai sorotan keras. Kondisi ini diduga kuat menjadi penyebab utama banyaknya proyek fisik yang hingga akhir tahun anggaran belum rampung dan berpotensi molor hingga tahun berikutnya, sehingga membuka ruang pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa serta berisiko merugikan keuangan daerah.(27/12/2025)
Sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Wajo terpantau masih berjalan meskipun waktu pelaksanaan telah memasuki batas akhir kontrak. Fakta di lapangan menunjukkan banyak paket pekerjaan dikerjakan oleh rekanan yang sama atau berada dalam satu jejaring, sehingga memunculkan dugaan penguasaan proyek yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Penguasaan paket pekerjaan dalam jumlah besar oleh pihak tertentu dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta kegagalan pelaksanaan pekerjaan.
Akibat lemahnya perencanaan dan pembagian paket yang tidak proporsional, banyak proyek di Kabupaten Wajo terancam denda keterlambatan. Berdasarkan ketentuan kontrak pengadaan pemerintah, penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak per hari kalender keterlambatan. Namun demikian, publik menilai denda ini kerap hanya dijadikan formalitas administratif tanpa disertai evaluasi serius terhadap pihak yang bertanggung jawab sejak awal.
Lebih jauh, sorotan tidak hanya diarahkan kepada rekanan, tetapi juga kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam Perpres 16/2018 jo 12/2021, PPK memiliki tanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan kontrak, pengendalian, hingga serah terima pekerjaan. Jika sejak awal PPK menetapkan penyedia yang tidak memiliki kapasitas mengelola banyak paket sekaligus, maka PPK patut dimintai pertanggungjawaban administratif, bahkan hukum.
“Jika proyek molor secara masif dan dikerjakan oleh pihak yang sama, ini bukan lagi kebetulan. Ini indikasi kegagalan tata kelola dan pembiaran yang berpotensi masuk ranah penyalahgunaan kewenangan,” tegas salah satu pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Wajo.
Pemerintah Kabupaten Wajo didesak segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek yang belum rampung, termasuk menelusuri pola pemberian paket pekerjaan, peran PPK, pengawas lapangan, serta pengguna anggaran. Aparat pengawas internal pemerintah (APIP) diminta tidak tutup mata, sementara penegak hukum diharapkan siap turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Publik menilai, jika praktik penguasaan proyek oleh segelintir pihak terus dibiarkan, maka denda keterlambatan tidak akan menyelesaikan persoalan. Justru yang terjadi adalah pembangunan yang tidak berkualitas, anggaran yang tidak optimal, dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pembangunan di Kabupaten Wajo.
