BPK Ungkap Kacau-Balaunya Pengelolaan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Subulussalam
Oplus_16777216
Cyberupdate.id – SUBULUSSALAM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap berbagai penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Subulussalam. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2024, dengan nomor: 20.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025, tertanggal 4 Juni 2025.
Dalam laporan yang dikutip AJNN pada Minggu (6/7/2025) tersebut, BPK mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, realisasi belanja Sekretariat Daerah melalui mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambah Uang (TU) mencapai Rp14,7 miliar. Namun, pelaksanaannya sarat dengan pelanggaran prosedur, mulai dari pencairan tunai, transfer ke rekening pribadi bendahara, hingga penggunaan tanpa dasar hukum.
Tak hanya itu, praktik serupa kembali terjadi di awal 2025. Pada 24 Januari, UP senilai Rp325 juta dicairkan secara tunai dari Bank Aceh Syariah dan masuk ke rekening pribadi bendahara pengeluaran. Hal yang sama terjadi pada pencairan TU sebesar Rp480 juta pada 7 Februari. Dana tersebut bahkan bercampur dengan uang pribadi, tanpa pemisahan administratif yang jelas.
Transaksi Tak Berdokumen dan Distribusi Tidak Sah
Lebih parahnya, proses distribusi dana dilakukan tanpa dokumen resmi—hanya melalui permintaan lisan. Dana-dana tersebut kemudian ditransfer ke berbagai pihak seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ajudan, sopir, hingga pihak ketiga, tanpa dasar hukum maupun bukti pertanggungjawaban.
Saat tim auditor BPK melakukan cash opname pada 19 Februari 2025, saldo di rekening pribadi bendahara hanya tersisa Rp213 ribu. Tidak ditemukan uang tunai, dan tidak ada dokumen pertanggungjawaban yang dapat ditunjukkan saat itu. Bendahara baru menyampaikan dokumen pada 25 April, namun setelah diteliti, ditemukan berbagai kejanggalan.
Temuan Fiktif dan Pengeluaran Tanpa Dasar Hukum
BPK mencatat adanya kekurangan bukti belanja UP sebesar Rp52,4 juta, termasuk tagihan listrik dan WiFi yang tak disertai bukti sah. Selain itu, potongan pajak sebesar Rp10,7 juta belum disetor ke kas negara, dan terdapat belanja tak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp127 juta lebih. Bahkan, ditemukan bukti fiktif senilai Rp309 juta karena tidak mencantumkan nama toko, cap, maupun tanggal transaksi.
Beberapa bukti diketahui dibuat oleh staf bagian umum, lantaran pelaksana kegiatan tidak menyerahkan dokumen sebagaimana mestinya. Hal ini memperlihatkan lemahnya sistem kontrol internal dan pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas.
Pengalihan Anggaran ke Instansi Vertikal Tanpa Prosedur
BPK juga menemukan adanya pengalihan anggaran belanja ke instansi vertikal tanpa prosedur resmi, seperti pembelian TV, AC, speaker, dan mesin cuci senilai Rp60 juta untuk Kodim 0118 Subulussalam, yang diambil dari pos belanja bahan bangunan. Pembelian AC senilai Rp10 juta untuk Kejaksaan dan AC senilai Rp35 juta untuk rumah dinas Sekda juga menggunakan anggaran pemeliharaan, yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk pengadaan barang baru.
Ironisnya, tidak ditemukan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk seluruh barang tersebut, namun tetap dicatat sebagai persediaan aktif.
BPK: Bukti Lemahnya Tata Kelola
BPK menilai seluruh temuan ini sebagai indikasi kuat lemahnya tata kelola keuangan di Sekretariat Daerah Kota Subulussalam. Dari Sekretaris Daerah sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang gagal mengawasi proses pembayaran, hingga PPK dan PPTK yang lalai dalam verifikasi dokumen, semuanya dinilai abai terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp437 juta pada tahun 2024, serta potensi kerugian Rp52,4 juta pada 2025.
Pemkot Akui dan Sepakat dengan Temuan
Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Subulussalam melalui Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa pihaknya mengakui kelemahan tata kelola dan menerima seluruh rekomendasi BPK.
Beberapa rekomendasi BPK antara lain:
Menghentikan seluruh belanja rumah tangga rumah dinas yang tidak sah;
Melakukan verifikasi menyeluruh terhadap bukti belanja;
Memproses dokumen BAST atas pengadaan barang untuk Kodim dan Kejaksaan;
Mengembalikan kelebihan belanja sebesar Rp437 juta (2024) dan Rp52 juta (2025) ke Kas Daerah.
Dengan munculnya temuan ini, BPK meminta Pemerintah Kota Subulussalam segera membenahi sistem pengelolaan keuangan secara menyeluruh, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
(Septian)
