Maret 10, 2026

Penggalian Jaringan Gas (Jargas) Diduga Abaikan Perizinan, Hanya Klaim Izin Lisan Tanpa Dokumen Resmi

Cyberupdate.id – Wajo – Kegiatan penggalian jaringan gas rumah tangga (Jargas) di wilayah Kecamatan Pammana menuai sorotan keras publik. Rekanan pelaksana mengklaim telah meminta izin kepada Bupati secara lisan, namun hingga saat ini tidak dapat menunjukkan izin tertulis maupun dokumen resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan pekerjaan.(14/12/2025)

Klaim izin lisan tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum, terlebih penggalian Jargas merupakan pekerjaan berisiko tinggi dan wajib melalui perizinan serta standar teknis yang ketat.

Di lapangan, pola pelaksanaan proyek dinilai bermasalah:

Penggalian dilakukan lebih dulu

Izin menyusul atau tidak diurus

Menyerupai praktik bangun dulu, urus izin belakangan (PBG)

Lebih mengkhawatirkan, terdapat dugaan kuat kedalaman galian tidak sesuai standar teknis, yang berpotensi menimbulkan kebocoran gas, longsoran galian, hingga ledakan.

“Kalau pekerjaan selesai, rekanan bisa pulang ke Jawa. Tapi kalau terjadi ledakan, siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana keselamatan warga Pammana?” keluh seorang warga.

WAC: Ini Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Ancaman Keselamatan Publik

Ketua Wajo Anti Corruption (WAC), Andi Arbina Sakti, menegaskan bahwa proyek Jargas tidak boleh berjalan hanya bermodal klaim izin lisan.

“Penggalian jaringan gas tanpa izin tertulis adalah pelanggaran serius. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi pembiaran yang membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Andi Arbina Sakti.

Ia menambahkan, jika pemerintah daerah mengetahui namun tetap membiarkan pekerjaan berjalan, maka tanggung jawab hukum tidak hanya pada rekanan, tetapi juga pejabat yang melakukan pembiaran.

“Jangan sampai rekanan pergi, sementara warga menanggung risiko jika terjadi kebocoran atau ledakan gas,” tambahnya.

Dasar Hukum Jargas & Penggalian yang Diduga Dilanggar

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 23
Kegiatan usaha hilir gas bumi (termasuk distribusi gas/Jargas) wajib memiliki izin usaha

Pasal 40
Wajib menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan

Pasal 53
Kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pasal 12 & Pasal 63
Setiap kegiatan penggalian di ruang manfaat jalan WAJIB mendapat izin penyelenggara jalan

Dilarang merusak fungsi jalan dan membahayakan pengguna

PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan

Penggalian utilitas (termasuk pipa gas) harus berizin

Wajib memenuhi standar teknis, keselamatan, dan pengembalian kondisi jalan

Permen PUPR No. 20/PRT/M/2010 & Permen PUPR No. 04/PRT/M/2016

Mengatur pemanfaatan ruang manfaat jalan

Penggalian tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif dan pembongkaran

Permen ESDM tentang Jaringan Gas Rumah Tangga

Jargas wajib memenuhi:

Standar teknis

Keselamatan instalasi

Perizinan lengkap sebelum pekerjaan dimulai

Tuntutan Publik & WAC

WAC bersama masyarakat mendesak:

Penghentian sementara seluruh kegiatan penggalian Jargas

Pembukaan izin tertulis secara transparan

Audit teknis kedalaman dan metode galian

Penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran

Jaringan gas bukan proyek coba-coba.
Keselamatan warga tidak boleh dikorbankan hanya karena rekanan mengabaikan aturan.

Rilis : Dewi