Sekda Subulussalam Keberatan atas Temuan BPK Soal Anggaran Makan Minum Rumah Dinas
Cyberupdate.id – Aceh – Subulussalam – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, Sairun, menyampaikan keberatan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan anggaran makan dan minum di rumah jabatannya yang dinilai tidak memiliki dasar hukum. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2024.
Menurut Sairun, penganggaran konsumsi di rumah jabatan Sekda telah berlangsung sejak lama dan sebelumnya tidak pernah menjadi temuan dalam audit BPK. Ia menilai pemeriksaan kali ini tidak proporsional dan menimbulkan tanda tanya.
“Ini tidak adil. Anggaran makan minum di rumah jabatan Sekda sudah ada sebelum saya menjabat. Setiap tahun BPK memeriksa dan tidak pernah mempersoalkan. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan?” kata Sairun, Sabtu (5/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut disusun oleh pemerintah daerah dan disetujui DPRK melalui mekanisme APBK yang sah. Jika memang bertentangan dengan aturan, menurutnya, seharusnya sudah disorot sejak awal.
“Kalau memang tidak memiliki dasar hukum, tentu dari dulu sudah dihentikan. Tapi selama ini tidak pernah jadi masalah,” tambahnya.
Sairun juga membantah anggapan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Ia menegaskan bahwa dana makan minum itu digunakan dalam berbagai kegiatan pemerintahan di rumah jabatan, termasuk rapat pimpinan, jamuan tamu, hingga acara resmi lainnya.
“Anggaran ini bukan untuk kebutuhan pribadi Sekda. Ini untuk mendukung kegiatan resmi yang berlangsung di rumah jabatan,” jelasnya.
Terkait rekomendasi dari BPK, Sairun menyatakan pihaknya akan menindaklanjutinya melalui Inspektorat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak antikritik. Proses audit itu penting sebagai deteksi dini terhadap potensi kekeliruan. Kami akan ikuti sesuai mekanisme,” tegasnya.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Aceh menemukan bahwa belanja makanan dan minuman di rumah jabatan Sekda Subulussalam sepanjang tahun 2024 mencapai Rp219,6 juta, namun tidak memiliki dasar hukum. Dalam LHP Nomor: 20.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025, BPK menegaskan bahwa pengeluaran serupa hanya diatur untuk rumah dinas wali kota dan wakil wali kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
Dari total belanja tersebut, tercatat pengeluaran rutin sebesar Rp17,5 juta per bulan, serta tambahan anggaran untuk kegiatan buka puasa bersama, open house Idulfitri dan Iduladha masing-masing sebesar Rp12,5 juta.
(Septian)
